Kesepakatan Hasil Rakor TL dan EGM KOTAKU 2017

Rapat Koordinasi (Rakor) Team Leader (TL) dan Expert Group Meeting Tenaga Ahli (TA) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Jakarta, rampung dan ditutup oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KOTAKU wilayah 1 Anita Listyorini kemarin, Kamis, 9 Februari 2017. Antusiasme dan diskusi aktif seluruh TL dan TA KOTAKU selama Rakor-EGM, diapresiasi oleh jajaran Satker Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman Berbasis Masyarakat (PKPBM).

Di akhir acara, keseluruhan proses tersebut dirangkum dalam suatu kesepakata, yang dibacakan oleh TL KOTAKU Jawa Tengah Anton Lami Suhadi, TL RMC NUSP-2 wil. Timur Fadhlan, dan TL KOTAKU Provinsi Bengkulu Harmudya. Berikut adalah kesepakatan Rakor dan EGM KOTAKU 2017.

RUMUSAN KESEPAKATAN HASIL RAPAT KOORDINASI TEAM LEADER DAN EGM TENAGA AHLI PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU) NSUP DAN NUSP-2 TAHUN 2017, JAKARTA, 6-9 FEBRUARI 2017

Pada hari ini Kamis tanggal 09 Februari Tahun 2017 kami Peserta Rapat Kordinasi Team Leader dan EGM menyatakan: (1) bersedia dan sanggup melakukan perubahan untuk Mewujudkan Permukiman Layak Huni, Produktif & Berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota milik semua warga; (2) Menjadikan Program Kotaku sebagai platform kolaborasi dalam penanganan kumuh; mencapai Target Program dalam pengurangan kumuh menjadi 0 Ha pada tahun 2019, melalui upaya sebagai berikut:

1. Perubahan perilaku

Membangun pemahaman konsultan sebagai katalisator
Membangun kolaborasi yang di mulai dari lingkungan konsultan sendiri
Membangun pemahaman konsultan terhadap esensi penanganan kumuh
Memfasilitasi ketersediaan sumber dana untuk pembiayaan program dari Pemda maupun sumber dana lain
Melakukan advokasi lahirnya kebijakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mendukung penanganan kumuh
Penguatan tugas pokok dan fungsi sesuai bidang keahlian berorientasi pada penanganan kumuh di lokasi dampingan

2. Membangun Kolaborasi

OC/OSP/RMC bersama Korkot dan City Coordinator wajib melakukan advokasi, koordinasi; pendekatan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholders sehingga kolaborasi dalam penanganan kumuh mendapat dukungan yang kongkrit dan dapat berjalan efektif
OC/OSP/RMC bersama Korkot dan City Coordinator memastikan pemerintah kabupaten/kota memiliki komitmen untuk pemeliharaan dan pengembangan asset setelah dilakukan serah terima asset dari pelaksana kegiatan kepada pemerintah kabupaten/kota;
Mengoptimalkan potensi lembaga-lembaga di daerah untuk kegiatan penguatan kapasitas yang mendukung penanganan kumuh, seperti perguruan tinggi, lembaga-lembaga diklat, BLK, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
Memanfaatkan event sosialisasi bersama seperti uji public dan forum konsultasi digunakan untuk membangun kolaborasi.

3. Memerankan pemerintah daerah sebagai Nakhoda

Memberikan pemahaman kritis terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bahwa Kumuh adalah masalah bersama, sehingga OC/OSP/RMC bersama Korkot dan City Coordinator mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk mengalokasikan sumber daya untuk menyelesaikan persoalan penanganan kumuh.
Pemerintah kabupaten/kota adalah pemilik dokumen perencanaan penanganan kumuh, sehingga OC/OSP/RMC bersama Korkot dan City Coordinator mendorong peran Pemerintah kabupaten/kota dalam proses penyusunan dokumen perencanaan yang komprehensif.
Melakukan advokasi terhadap Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum memiliki konsep dan strategi dalam pengembangan kapasitas di daerahnya untuk mendukung target penanganan kumuh yang bersifat komprehensif.
Melakukan advokasi terhadap Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar persoalan penanganan kumuh dan target pengurangan kumuh dapat masuk dalam RPJMD.
Mengawal alokasi anggaran penanganan kumuh dalam APBD 2017 agar dapat direalisikan serta melakukan advokasi terhadap Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menganggarkan kegiatan penanganan kumuh dalam RAPBD 2018.

4. Revitalisasi BKM:

Meningkatkan kapasitas pengurus BKM/LKM dan pengelola UP-UP, serta memperkuat kelembagaan BKM /LKM secara legalitas hukum sehingga BKM berorientasi kepada upaya pencegahan kumuh dan peningkatan kualitas permukiman di tingkat kelurahan/desa
Melakukan advokasi kepada BKM/LKM agar lebih intensif melakukan kordinasi dan konsolidasi dengan Lurah/kepala desa agar RPLP dapat masuk dan terakomodir dalam sistem perencanaan daerah
Memastikan BKM/LKM tetap memelihara dan mengoptimalkan pemanfaatan komputer untuk keperluan perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan kegiatan
OC/OSP/RMC bersama Korkot dan City Coordinator memastikan berjalannya keberlanjutan BKM/LKM terkait dengan Pemilu BKM/LKM, penilaian perkembangan kelembagaan BKM/LKM, dan rembug warga tahunan

5. Keterpaduan program NSUP dan NUSP2

Melakukan koordinasi dan konsolidasi kegiatan dan rencana kegiatan konsultan NSUP dan NUSP-2 mulai tingkat nasional, provinsi dan kota/kabupaten, dan kelurahan karena penanganan permasalahan kumuh tidak dapat berjalan sendiri dan tidak dapat disamakan di semua lokasi.
Melakukan sinkronisasi dan keterpaduan data lapangan serta pemanfaatan dokumen perencanaan
Membuat kesepakatan bersama antara konsultan pendamping NSUP dan NUSP-2 dalam melakukan fasilitasi dan advokasi penyusunan strategi penanganan kumuh bersama dalam satu Kabupaten/Kota.
Menyusun peta keterpaduan program penanganan kumuh pada level kelurahan/lingkungan dan kabupaten/kota
Demikian, kesepakatan hasil rakor dan EGM ini disusun dan disepakati seluruh peserta untuk dijadikan rujukan dan acuan bersama untuk menggerakan seluruh pihak agar terlibat dalam penanganan kumuh secara nasional.

Jakarta, 9 Februari 2017.

0 comments:

Post a Comment